PENGAJUAN USUL BARU HARUS MEMBAWA :
1. BERKAS PENGEMBANGAN PROFESI BERUPA : (Laporan Hasil Penelitian, Laporan Hasil PTK, Tinjauan/Ulasan Ilmiah Hasil Gagasan Sendiri, Buku, Modul, Diktat Pelajaran, Alat Peraga)
1. Harus asli, sesuai kaidah ilmiah dan sesuai dengan bidang yang diampu
2. Pengesahan kti oleh kepala sekolah
3. Membawa surat pengantar pengiriman dari dinas pendidikan kab/kota dan kepala sekolah
4. Dijilid rapi biasa (tidak hard cover)
5. Pembuatan sejak tmt sk iv/a terakhir turun
1. BERKAS PBM (PROSES BELAJAR MENGAJAR) HARUS DIJILID RAPI DENGAN URUTAN :
1. Daftar usulan penetapan angka kredit (dupak)
2. Foto copy sk terakhir dilegalisir
3. Penetapan angka kredit terakhir
4. Foto copy karpeg / nip
5. Foto copy ijazah terakhir dilegalisir
6. Foto copy dp3 selama 2 tahun terakhir dilegalisir
7. Foto copy sertifikat – sertifikat
8. Bukti fisik pbm
1. PENGAJUAN REVISI / PERBAIKAN HARUS MEMBAWA :
1. Berkas pengembangan profesi (kti) yang sudah diperbaiki berdasarkan surat dari sekretariat tim penilai pusat
2. Pengesahan kti oleh kepala sekolah
3. Surat pengantar dari kepala sekolah
4. Dijilid rapi (tidak hard cover)
5. Foto copy surat dari sekretariat tim penilai pusat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar