BAB I
PENDAHULUAN
A. PENGERTIAN UMUM
Kode Etik [ Standar Prilaku ] Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu adalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya. Kode etik siswa di SMP N 2 Tlogowungu dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang efektif.
B. LATAR BELAKANG
Pada hakikatnya penetapan SMP Negeri 2 Tlogowungu sebagai Sekolah Standart Nasional sejak tahun 2008 memberikan ruang gerak yang lebih luas pada SMP Negeri 2 Tlogowungu untuk mengikuti perkembangan pendidikan dalam ragka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing nasional dan global tanpa meninggalkan keluhuran akhlak dan budi pekerti.
Kemandirian SMP Negeri 2 Tlogowungu ditujukan untuk mewujudkan visi SMP Negeri 2 Tlogowungu “ UNGGUL DALAM PRESTASI, TELADAN DALAM IMAN & TAQWA DAN BERWAWASAN LINGKUNGAN“. Dengan mengemban misi mempersiapkan siswa menjadi bagian dari masyarakat dengan kemampuan akademik dan atau professional untuk mengimplementasikan, mengembangkan, memperkaya, memasyarakatkan ilmu pengetahuan alam, tekologi dan seni, mengembagkan penggunaannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kultur nasional serta untuk memperluas partisipasi dalam belajar, menginspirasi keinginan untuk belajar secara nasional dan memodernisasi pelaksanaan belajar.
Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, SMP Negeri 2 Tlogowungutelah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan SMP Negeri 2 Tlogowungu yang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Rangkaian tindakan transformasi di tubuh SMP Negeri 2 Tlogowungu layak dicapai apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Sekolah. Salah satu komponen penting yang berpengaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan SMP Negeri 2 Tlogowungu adalah siswa. Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu adalah duta SMP Negeri 2 Tlogowungu di tengah masyarakat yang merefleksikan proses pendidikan di lingkungan Sekolah. Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi SMP Negeri 2 Tlogowungu untuk tidak saja mempersiapkan siswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya prilaku dan akhlak yang tinggi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan berpedoman pada:
a. UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah
b. UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
c. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
d. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah
e. PP No. 19 Tahun 2005 bagian ketiga pasal 10 dan 11 tentang Beban Belajar dalam bentuk Sistem Paket dan Sistem SKS
f. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
g. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
h. Permendiknas No. 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas No. 24 tahun 2006 tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006
perlu dibentuk suatu pedoman prilaku bagi siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu sebagai standar etika dalam aktifitas sehari-hari dalam mengemban status sebagai siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu. Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum kode etik sekolah secara konsekuen dan penuh kesadaran.
C. MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu adalah untuk memberikan pedoman bagi seluruh siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu untuk berprilaku yang baik dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan SMP Negeri 2 Tlogowungu dan di tengah masyarakat pada umumnya.
Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan Kode Etik [Standar
Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu adalah :
1. sebagai komitmen bersama siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu untuk mewujudkan visi, misi dan tujuan SMP Negeri 2 Tlogowungu
2. terbentuknya siswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur
3. menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif
4. membentuk siswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan
5. norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat ;
BAB II
DEFINISI
Dalam Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu yang dimaksud dengan :
1. Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu adalah pedoman tertulis sebagai norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa SMP Negeri 2 Tlogowungudalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
2. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan
3. dan pengendalian yang sesuai dan berterima.
4. Sekolah adalah SMP Negeri 2 Tlogowungu sebagai Badan Hukum Milik Negara yang
5. menyelenggarakan pendidikan tinggi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Fakultas adalah unsur pelaksana akademik yang mengoordinasikan dan/atau melaksanakan pendidikan akademik dan/ atau professional, dan/atau vokasi dalam satu atau seperangkat cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau kesenian tertentu.
7. Guru adalah tenaga pendidik pada Sekolah yang khusus diangkat dengan tugas utama
8. mengajar.
9. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi dan vokasi Sekolah, termasuk di dalamnya siswa tugas belajar, siswa cangkokan, siswa pendengar dan siswa asing.
10. Ujian adalah bentuk penilaian hasil belajar yang dapat diselenggarakan melalui ujian
11. tengah semester, ujian akhir semester, ujian akhir program studi, dan ujian skripsi.
12. Sivitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan siswa di Sekolah.
13. Pembelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar mengajar di sekolah serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang terlibat.
14. Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna meningkatkan kemampuan siswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi dengan akhlak yang mulia.
15. Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan sehari-hari oleh siswa SMP Negeri 2 Tlogowunguberdasarkan norma- norma yang hidup dalam masyarakat.
BAB III
ETIKA SISWA
A. STANDAR ETIKA SISWA
Standar etika Siswa adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian
akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :
(1). Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut
(2). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah
(5). Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana Sekolah serta menjag kebersihan, ketertiban dan keamanan sekolah
(6). Mejaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah
(7). Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah
(8). Berpenampilan sopan dan rapi
(9). Berprilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
(10). Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status social
(11). Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
(12). Menghargai pendapat orang lain
(13). Bertanggungjawab dalam perbuatannya
(14). Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma hukum atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(15). Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan
B. ETIKA DALAM PROSES PEMBELAJARAN
Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar ( untuk selanjutnya disingkat KBM ) dengan bersungguh sungguh, tertib dan tenang.
Ketentuan KBM di SMP N 2 Tlogowungu diatur sebagai berikut :
a) Jam belajar dimulai pada pukul 07.00 WIB dan berakhir pukul 12.20 WIB.
b) Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
c) Pintu gerbang sekolah dibuka setelah semua siswa selesai mengikuti kegiatan
pembelajaran disekolah.
d) Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
e) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari guru kelas.
f) Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
g) Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.
h) Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
i) Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan instansi terkait.
j). Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala Sekolah, BK, Guru Piket, atau Wali Kelas.
k). Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera menghubungi guru piket.
l). Siswa pada jam istirahat tidak diperkenankan untuk bermain sepak bola dan harus mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan beristirahat.
m). Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, wajib mengirim surat dari orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang disampaikan kepada wali kelas.
n). Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
o). Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 07.00 setiap hari Senin .
p). Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan sekolah.
1. Etika dalam Proses Perbelajaran
B.1.1. Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu :
(1). Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan perbelajaran/ laboratorium
(2). Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan
(3). Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat perbelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain.
(4). Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas untuk melakukan tindakan tersebut.
(5). Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
(6). Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
(7). Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran siswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam perbelajaran.
(8). Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
(9). Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa bimbingan guru atau petugas laboratorium
(10). Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampah sembarangan, mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.
B.1.2. Etika Siswa dalam pengerjaan tugas/ laporan yaitu :
(1). Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
(2). Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan siswa lain
(3). Berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.
(4). Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi/ tesis/ disertasi seperti tetapi tidak terbatas pada mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menciplak karya orang lain (plagiat)
(5). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.
B.1.3. Etika Siswa dalam mengikuti ujian yaitu :
(1). Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah.
(2). Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
(3). Tidak menggangu siswa lain yang sedang mengikuti ujian
(4). Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
(5). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
(6). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian
2. Etika dalam Hubungan antara Siswa dengan Guru
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan guru yaitu :
(1). Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Menjaga nama baik guru dan keluarganya
(4). Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah.
(5). Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
(6). Jujur terhadap guru dalam segala aspek
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap guru.
(10). Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.
(11). Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12). Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang diberikan oleh guru.
(13). Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14). Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru
3. Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa
Etika Siswa dalam hubungan atara sesama siswa yaitu :
(1). Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4). Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik da tidak bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
(5). Berlaku adil terhadap sesama rekan siswa
(6). Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain.
(7). Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama siswa baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.
(8). Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9). Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu secara ekonomi.
(10). Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang merusak citra baik Sekolah.
(11). Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12). Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
(13). Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
4. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Tenaga Administrasi
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan tenaga administrasi yaitu :
(1). Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah
(4). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain terhadap tenaga administrasi.
(5). Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
5. Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Masyarakat
Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan masyarakat yaitu :
(1). Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Sekolah di tengah masyarakat.
(2). Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
(3). Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan
(4). Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.
(5). Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.
C. ETIKA DALAM KEGIATAN EKSTRAKURIKULER
1. Etika dalam Kegiatan Keolahragaan
Etika Siswa dalam bidang keolahragaan yaitu :
(1). Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan
(2). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(4). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(5). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.
(8). Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang lain.
(9). Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.
2. Etika dalam Kegiatan Seni
Etika Siswa dalam bidang seni yaitu :
(1). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(3). Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni
(4). Tidak melakukan plagiat (menciplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain
(5). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan
mengganggu ketertiban
(6). Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang terpuji
(7). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(8). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
(9). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.
(10). Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan
(11). Menghormati hasil karya orang lain
(12). Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.
3. Etika dalam Kegiatan Keagamaan
Etika Siswa dalam bidang keagamaan yaitu :
(1). Menghormati agama dan kepercayaan orang lain
(2). Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(4). Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang dianut.
(5). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.
(7). Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
(8). Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai ajaran agama yang dianut.
(9). Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.
(10). Mematuhi aturan-aturan Sekolah dalam kegiatan keagamaan.
4. Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran
Etika Siswa dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(6). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(7). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(8). Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
(9). Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
(10). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma- norma lain yang hidup di tengah masyarakat.
5. Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian
Etika Siswa dalam bidang Pengembangan Keorganisasian, yaitu :
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
(6). Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
(7). Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
(8). Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan cara-cara yang baik
(9). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(10). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu ketertiban
(11). Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Sekolah dan norma-norma lainnya hidup di tengah masyarakat.
D. ETIKA DALAM MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI LUAR PROSES PEMBELAJARAN
Sekolah sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses
pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
(1). Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.
(2). Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat seseorang.
(3). Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya yang terdapat di lingkungan Sekolah maupun di luar lingkungan Sekolah.
(4). Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian pendapat di luar lingkungan Sekolah
(5). Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu yang berpendidikan.
(6). Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.
(7). Menjaga nama baik dan citra Sekolah.
(8). Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.
(9). Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian pendapat.
(10). Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
(11). Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.
E. ETIKA DALAM BERSERAGAM SEKOLAH
Setiap siswa diwajibkan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut, ikat pinggang, kaos kaki beratribut SMP N 2 Tlogowungu, dan sepatu warna hitam.
BAB IV
PENEGAKAN KODE ETIK [ STANDAR PRILAKU ]
A. PEMANTAUAN PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kode Etik [Standar Prilaku] diawasi oleh Petugas dari Sekolah
B. PELAPORAN
1. Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran atas Kode Etik [ Standar Prilaku] memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang di sekolah Dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan pengawas [ pihak yang berwenang di sekolah ] identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar Sekolah wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup.
2. pihak yang berwenang di sekolah wajib mencatat semua laporan dan bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor serta dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah
C. SANKSI
1. Pemberian sanksi terhadap pelanggar Kode Etik [ Standar Prilaku] dilakukan oleh pihak yang berwenang di sekolah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
2. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan adanya bukti-bukti terhadap terjadinya pelanggaran Kode Etik [ Standar Prilaku ].
3. Pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan rekomendasi skorsing tergantung kepada pertimbangan pihak yang berwenang di sekolah dengan memperhatikan berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
4. Sebelum dijatuhkan sanksi, sipelanggar kode etik diperbolehkan membela dirinya pada proses pemeriksaan
BAB V
PENUTUP
Kode Etik [ Standar Prilaku ] ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak- hak normatif siswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi siswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik [ Standar Prilaku] pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi di SMP Negeri 2 Tlogowungu yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan sekolah.
Sangat diharapkan Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu
Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam prilaku siswa SMP Negeri 2 Tlogowungu, maka Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh siswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya siswa SMP Negeri 2 Tlogowunguyang beretika dan berakhlak terpuji.
Pati, 3 Juli 2010
Kepala SMP N 2 Tlogowungu,
Dra. Sofia Bardina