Rabu, 28 Juli 2010

TATA TERTIB GURU

1. Membuat persiapan tulis berupa perangkat KBM dan administrasi keguruan lainnya, sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
2. Guru wajib berada di sekolah setiap hari bekerja dan mengisi daftar hadir / presensi.
3. Guru tidak masuk kerja harus ada surat keterangan yang sah dan ada tugas untuk siswa.
4. Guru yang sakit lebih dari 3 hari harus ada surat keterangan dokter.
5. Guru masuk kelas / praktik / lapangan mengadakan doa dan hormat bersama-sama pada pelajaran awal dan akhir.
6. Guru setiap tapka di harapkan mengawasi siswanya.
7. Guru setiap tapka harus memeriksa / memperhatikan situasi kelas antara lain: seragam sekolah, kebersihan ruang kelas, kerapian bangku dan lain-lain.
8. Guru setiap tapka harus mengisi jurnal kelas dan agenda guru.
9. Pergantian jam pelajaran diusahakan tepat waktu.
10. Guru yang sedang tapka tidak dibenarkan meninggalkan anak didiknya.
11. Di dalam berpakaian dan bersolek / berhias kendaklah memperhatikan norma-norma etika dan estetika.
12. Setiap hari kerja mengenakan seragam dengan ketentuan yang ada / berlaku.
a. Hari senin, Selasa memakai seragam PSH ( pakaian seragam harian )
b. Hari Rabu dan Jum’at, pakaian kheki ( PDH = Pakaian Dinas Harian )
c. Hari Kamis memakai seragam batik khas pati.
d. Hari Sabtu memakai PDH ( seragam sekolah )
e. Setiap tanggal 17 Agustus atau acara yang ditentukan sesuai undangan, pakaian KORPRI.
f. Setiap tanggal 25 dan acara temporer pada waktu ada kegiatan organisasi memakai pakaian PGRI
g. PNS wanita harus memakai rok / gaun panjang.
h. PNS wanita yang memakai jillbab disesuaikan dengan warna seragam.
13. Mengikuti uapacara bendera rutin hari Senin, dan upacara hari-hari besar Nasional.
14. Ikut bertanggung jawab atas pelaksanaan 6 K di sekolah
15. Keluar ada kepentingan dinas / pribadi harus memberitahukan dan izin kepada atasan langsung.
16. Di harapkan peduli pada kela sdi sampingnya yang kosong atau kurang tertib.
17. Setiap guru wajib memiliki rasa cinta dan bangga atas sekolahnya dan selalu berupaya menjaga nama baik sekolah dan korps.
18. a. Guru wajib setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD 1945, negara dan pemerintah.
b. Mentaati segala peraturan, perundang-undangan yang berlaku.
c. Memiliki kesadaran, disiplin, dedikasi serta tanggung jawab yang tinggi.
d. Mengamankan rahasia jabatan dan rahasia negara.
19. Guru supaya dapat menjadi modernisator, katalisator, dinamisator, dan stabilisator perkembangan dan pembangunan masyarakat.
20. Guru piket agar lebih peka / peduli pada kelas yang kosong dan mengisi buku piket serta mengisi jurnal kelas.

SANKSI-SANKSI

1. Teguran lisan dari atasan langsung.
2. Peringatan tertulis diberikan maksimal 3 tahap.
3. Hukuman administrasi.
4. Dipindah ke tempat lain oleh yang berwenang.
5. Pemberhentian sementara oleh yang berwenang.
6. Pemecatan oleh yang berwenang.

SEMBOYAN “PANCA TERTIB”

1. Tertib waktu
2. Tertib mengajar
3. Tertib berpakaian
4. Tertib administrasi
5. Tertib lingkungan

Tidak ada komentar: