PERUBAHAN PENYELENGGARAAN UN TAHUN 2011
1. Tidak ada Ujian Ulang
2. Ujian Sekolah dilaksanakan sebelum Ujian Nasional yaitu mulai tanggal 28 Maret 2011
3. Jadwal pelaksanaan Ujian Nasional SMP/MTS mulai 25 April
4. KRITERIA KELULUSAN UN
a. Kriteria kelulusan UN mengikutsertakan nilai sekolah.
b. Nilai sekolah untuk SMP/MTs adalah nilai rapor semester 1,2, 3,4,5 dan ujian sekolah,
c. Penggabungan nilai un dan nilai sekolah dilaksanakan pusat.
d. Kriteria kelulusan UN : tidak ada nilai gabungan di bawah 4 dan rata-rata >= 5.50
5. Sekolah mengirim nilai sekolah, baik mapel UN maupun mapel yang tidak di-UN-kan ke pusat.
6. Nilai sekolah harus sudah diterima pusat satu minggu sebelum UN 2011
Minggu, 23 Januari 2011
JADWAL UJIAN NASIONAL SMP
25 April 2011 : Bahasa Indonesia
26 April 2011 : Matematika
27 April 2011 : Bahasa Inggris
28 April 2011 : IPA
26 April 2011 : Matematika
27 April 2011 : Bahasa Inggris
28 April 2011 : IPA
Kamis, 06 Januari 2011
Jadwal UN 2011 Bulan April
Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) siap menyosialisasikan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011. Permendiknas itu telah ditandatangani Mendiknas Mohammad Nuh beberapa waktu lalu.
“Dengan adanya Permendiknas, BSNP siap melakukan sosialisasi pada awal Januari ini. Target sosialisasi adalah agar Permendiknas dan prosedur operasi standar ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi kabupaten/kota dan sekolah,” kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo, Selasa (4/1).
Ditambahkan, dengan adanya Permendiknas maka UN tinggal dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang ada. Yang jelas, kata dia, sebelum sosialisasi dilakukan, BSNP akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu.
Seperti diketahui, dalam Permendiknas disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.
Sementara, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Adapun UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011. Pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. Sementara, UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai.
Nilai Digabung
Dalam siaran persnya, Mendiknas menyampaikan bahwa sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.
“Sekolah merekap dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,” tandasnya.
Mendiknas juga mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi.“Pada 2010, Kemdiknas telah melakukan intervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. Kita beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus,” ungkapnya.
Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari 1. Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.
Ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan diselenggarakan 18-21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan dilaksanakan 25-28 April 2011.
Jadwal UN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Senin (4/1/2011) di Jakarta.
Dalam UN April mendatang sudah digunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan, UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Sementara UN Susulan SMP/MTs diselenggarakan 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," kata Mansyur.
Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. Sekolah menggabungkan nilai dengan mata pelajaran lain. "Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," kata Nuh.
Nuh melanjutkan, dari peta nilai akan dilakukan analisis setiap sekolah. Sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi seperti tahun 2010 yakni memberikan insentif dana sebesar Rp 1 miliar sebagai stimulus kepada 100 kabupaten/kota yang memiliki nilai UN rendah.
Insentif dana itu diberikan pada kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen. Selain dana, pemerintah juga melakukan intervensi program peningkatan kompetensi guru dan remedial. "Tidak ada target khusus kelulusan siswa. Targetnya kejujuran pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen,"
“Dengan adanya Permendiknas, BSNP siap melakukan sosialisasi pada awal Januari ini. Target sosialisasi adalah agar Permendiknas dan prosedur operasi standar ditindaklanjuti oleh seluruh provinsi kabupaten/kota dan sekolah,” kata anggota BSNP Mungin Edy Wibowo, Selasa (4/1).
Ditambahkan, dengan adanya Permendiknas maka UN tinggal dilaksanakan dengan mengacu pada aturan yang ada. Yang jelas, kata dia, sebelum sosialisasi dilakukan, BSNP akan mengadakan pertemuan terlebih dahulu.
Seperti diketahui, dalam Permendiknas disebutkan bahwa pelaksanaan UN Tahun Pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/ madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan digelar pada 18-21 April 2011. Adapun pelaksanaan UN sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan digelar pada 25-28 April 2011.
Sementara, UN Susulan SMA/MA/SMK dilaksanakan pada 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011. Adapun UN Susulan SMP/MTs pada 3-6 Mei 2011. Pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada 4 Juni 2011. Sementara, UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan oleh sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai.
Nilai Digabung
Dalam siaran persnya, Mendiknas menyampaikan bahwa sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah.
“Sekolah merekap dengan mata pelajaran lain. Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan,” tandasnya.
Mendiknas juga mengatakan, dari peta nilai akan dilakukan analisa tiap sekolah. Bagi sekolah-sekolah yang nilainya rendah, akan dilakukan intervensi.“Pada 2010, Kemdiknas telah melakukan intervensi dengan memberikan insentif kepada 100 kabupaten/kota yang nilai UN-nya rendah. Kita beri dana Rp1 miliar sebagai stimulus,” ungkapnya.
Insentif tersebut diberikan bagi kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen dan memiliki indeks kapasitas fiskal kurang dari 1. Adapun intervensi program yang dilakukan meliputi peningkatan kompetensi guru dan remedial.
Ujian nasional tahun pelajaran 2010/2011 jenjang sekolah menengah atas/madrasah aliyah/sekolah menengah kejuruan (SMA/MA/SMK) akan diselenggarakan 18-21 April 2011. Sementara jenjang sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs) akan dilaksanakan 25-28 April 2011.
Jadwal UN ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 45 Tahun 2010 tentang Kriteria Kelulusan dan Permendiknas Nomor 46 tentang Pelaksanaan UN SMP dan SMA Tahun Pelajaran 2010/2011 yang ditandatangani Menteri Pendidikan Nasional Mohammad Nuh Senin (4/1/2011) di Jakarta.
Dalam UN April mendatang sudah digunakan formula baru untuk menentukan kelulusan yaitu nilai gabungan antara nilai UN dengan nilai sekolah yang meliputi ujian sekolah dan nilai rapor.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdiknas Mansyur Ramly mengatakan, UN Susulan SMA/MA/SMK akan dilaksanakan 25-28 April 2011 dan pengumuman kelulusan oleh satuan pendidikan paling lambat 16 Mei 2011.
Sementara UN Susulan SMP/MTs diselenggarakan 3-6 Mei 2011, sedangkan pengumuman UN SMP/MTs oleh satuan pendidikan pada tanggal 4 Juni 2011. "UN kompetensi keahlian kejuruan SMK dilaksanakan sekolah paling lambat sebulan sebelum UN dimulai," kata Mansyur.
Sebelum kelulusan diumumkan, sekolah mengirimkan hasil nilai sekolah untuk digabungkan dengan hasil nilai UN ke Kemdiknas. Selanjutnya, setelah digabungkan dengan formula 60 persen UN ditambah dengan 40 persen nilai sekolah, nilai tersebut dikembalikan lagi ke sekolah. Sekolah menggabungkan nilai dengan mata pelajaran lain. "Kan ada tujuh mata pelajaran lain yang harus lulus. Yang menentukan kelulusan tetap satuan pendidikan," kata Nuh.
Nuh melanjutkan, dari peta nilai akan dilakukan analisis setiap sekolah. Sekolah yang nilainya rendah akan dilakukan intervensi seperti tahun 2010 yakni memberikan insentif dana sebesar Rp 1 miliar sebagai stimulus kepada 100 kabupaten/kota yang memiliki nilai UN rendah.
Insentif dana itu diberikan pada kabupaten/kota dengan persentase kelulusan siswa kurang dari 80 persen. Selain dana, pemerintah juga melakukan intervensi program peningkatan kompetensi guru dan remedial. "Tidak ada target khusus kelulusan siswa. Targetnya kejujuran pelaksanaan UN. Itu yang lebih mahal karena dari angka kelulusan tahun lalu sudah 99 persen,"
Selasa, 04 Januari 2011
CARA MENCEGAH CD NAKAL MENYEBAR VIRUS
Kadang Dwija,
Mugi ndadosaken kawuningan bilih sapunika kathah CD Nakal ingkang kanyata saged damel cuwaning para kadang ingkang saweg nggeluti TI. CD Nakal kalawau manawi kalebetaken wonten ing komputer (PC utawi Laptop) badhe ngrisak system saha partisian. Malah awonipun CD Nakal kalawau inggih mornat partisian mbucal sadaya file ingkang sampun kasimpen. CD Nakal nadyan boten dipunbikak badhe langsung makarya awit dipundamel otomatis (autoplay).
Menggah galakipun CD Nakal wau, punika wonten cara supados CD Nakal boten kuwawi ngrisak system saha mbucali file-file Panjenengan. kadospunika caranipun:
- Bikak Windows Explore saderengipun nglebetaken CD Nakal wau (sadaya CD)
- Pencet tombol SHIFT (Keyboard) ngantos nami CD wonten drive CD ketingal.
- Lebetaken CD Nakal (tombol SHIFT taksih kapencet ngantos nami CD wonten drive CD ketingal)
- Tombol SHIFT sampun saged boten kapencet.
- Ngawiti Klik Drive CD Room (Maos isinipun CD)
------------------------------------------------------------------------------------
Drs. Tejo Susiratmoko
Mugi ndadosaken kawuningan bilih sapunika kathah CD Nakal ingkang kanyata saged damel cuwaning para kadang ingkang saweg nggeluti TI. CD Nakal kalawau manawi kalebetaken wonten ing komputer (PC utawi Laptop) badhe ngrisak system saha partisian. Malah awonipun CD Nakal kalawau inggih mornat partisian mbucal sadaya file ingkang sampun kasimpen. CD Nakal nadyan boten dipunbikak badhe langsung makarya awit dipundamel otomatis (autoplay).
Menggah galakipun CD Nakal wau, punika wonten cara supados CD Nakal boten kuwawi ngrisak system saha mbucali file-file Panjenengan. kadospunika caranipun:
- Bikak Windows Explore saderengipun nglebetaken CD Nakal wau (sadaya CD)
- Pencet tombol SHIFT (Keyboard) ngantos nami CD wonten drive CD ketingal.
- Lebetaken CD Nakal (tombol SHIFT taksih kapencet ngantos nami CD wonten drive CD ketingal)
- Tombol SHIFT sampun saged boten kapencet.
- Ngawiti Klik Drive CD Room (Maos isinipun CD)
------------------------------------------------------------------------------------
Drs. Tejo Susiratmoko
Senin, 03 Januari 2011
Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 22 tahun 2006 Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3 Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 12 Tahun 2007 Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2 Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3 Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4 Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5 Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6 Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7 Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8 Nomor 40 Tahun 2009 Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9 Nomor 41 Tahun 2009 Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10 Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11 Nomor 42 Tahun 2009 Standar Pengelola Kursus
12 Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13 Nomor 45 Tahun 2009 standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2 Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3 Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 1 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Khusus
3 Nomor 3 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 69 Tahun 2009 Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Standar Nasional Pendidikan terdiri dari :
• Standar Kompetensi Lulusan
• Standar Isi
• Standar Proses
• Standar Pendidikan dan Tenaga Kependidikan
• Standar Sarana dan Prasarana
• Standar Pengelolaan
• Standar Pembiayaan Pendidikan
• Standar Penilaian Pendidikan
Fungsi dan Tujuan Standar :
• Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu
• Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat.
• Standar Nasional Pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.
Daftar Standar Nasional Pendidikan yang telah menjadi Permendiknas :
A. Standar Isi :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 22 tahun 2006 Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
3 Nomor 14 Tahun 2007 Standar Isi Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C
B. Standar Kompetensi Lulusan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 23 Tahun 2006 Standar Kompetensi Lulusan untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 24 tahun 2006 Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang standar Isi untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Standar Kompetensi Lulusan untuk satuan pendidikan Dasar dan Menengah
C. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 12 Tahun 2007 Standar pengawas Sekolah/Madrasah
2 Nomor 13 tahun 2007 Standar Kepala Sekolah/Madrasah
3 Nomor 16 Tahun 2007 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
4 Nomor 24 Tahun 2008 Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah
5 Nomor 25 Tahun 2008 Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah
6 Nomor 26 Tahun 2008 Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah
7 Nomor 27 Tahun 2008 Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor
8 Nomor 40 Tahun 2009 Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
9 Nomor 41 Tahun 2009 Standar Pembimbing Pada Kursus & Pelatihan
10 Nomor 43 Tahun 2009 Standar Tenaga Administrasi Program paket A , Paket B, dan Paket C
11 Nomor 42 Tahun 2009 Standar Pengelola Kursus
12 Nomor 44 Tahun 2009 Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B dan Paket C
13 Nomor 45 Tahun 2009 standar Teknisi Sumber Belajar Pada Kursus dan Pelatihan
D. Standar Pengelolaan :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 19 Tahun 2007 Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
E. Standar Penilaian :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 20 Tahun 2007 Standar Penilaian Pendidikan
F. Standar Sarana Prasaran :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 24 Tahun 2007 Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA
2 Nomor 33 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SDLB, SMPLB, dan SMALB
3 Nomor 40 Tahun 2008 Standar Sarana dan Prasarana untuk SMK/MAK
G. Standar Proses :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 41 Tahun 2007 Standar Proses untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah
2 Nomor 1 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Khusus
3 Nomor 3 Tahun 2008 Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Paket B, dan Paket C
H. Standar Biaya :
NO Nomor Permen Tentang
1 Nomor 69 Tahun 2009 Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Untuk Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI), Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)
Langganan:
Postingan (Atom)